PEMILU  

H-6 Pemungutan Suara, KPU Masih Lantik Anggota KPUD Daerah

Pelantikan anggota KPU daerah, 8 Februari 2024. Foto Dok. KPU.
Pelantikan anggota KPU daerah, 8 Februari 2024. Foto Dok. KPU.

RIENEWS.COM – Tepat enam hari menjelang hari H pemungutan suara serentak di TPS-TPS seluruh Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota KPU Daerah Periode 2024-2029. Adapun anggota KPU yang dilantik adalah KPU Provinsi NTT, dan KPU Kabupaten Sumba Barat, Provinsi NTT. Juga dilakukan pelantikan Penganti Antarwaktu (PAW) satu anggota KPU Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan dan 1 anggota KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari berpesan kepada anggota KPU yang baru dilantik untuk berpedoman dan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP, serta perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu agar tidak mudah goyah.

Hasyim juga meminta agar anggota yang baru dilantik untuk segera menyesuaikan diri dengan situasi perkembangan pemilu, terlebih pada hari pelantikan ini, bertepatan dengan 6 hari menuju hari pemungutan suara.

“Pastikan segala sesuatunya siap, supaya pelayanan kita kepada pemilih dapat dimaksimalkan dan ada peningkatan kualitas layanan kita kepada pemilih,” ujar Hasyim.

Bawaslu Waspadai Printer dan Scanner

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan potensi kerawanan dalam penggunaan printer dan scanner menjadi alat bantu rekapitulasi suara. Lantaran banyak aspek yang perlu diperhatikan dalam pemanfaatan alat tersebut dalam melakukan rekapitulasi suara.

“Pertama berkaitan dengan kondisi TPS, apakah TPS-nya ada aliran listrik atau tidak. Kondisi TPS yang tidak teraliri listrik tentu akan jadi masalah. Kemudian apakah akan mati listrik,” ujar Bagja dalam diskusi yang digelar Jakarta Foreign Correspondents Club (JFCC) di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2024.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah kemampuan sumber daya manusia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Harus dipastikan oleh KPU, setidaknya satu KPPS mempunyai kemampuan untuk mengoperasikan alat printer dan scanner. Karena ini berkaitan dengan rekapitulasi manual. Formnya itu diisi dan diperbanyak melalui fotokopi,” imbuh alumnus Universitas Indonesia itu.

Bagja menyarankan, agar KPU melakukan pelatihan atau pendampingan dalam penggunaan alat printer dan scanner. Sebab penggunanya kadang kesulitan untuk mengoperasikan scanner dan mesin printer menggunakan gadget yang dimiliki. Bagja juga mengapresiasi penggunaan alat tersebut untuk mengurangi tingkat kelelahan yang dihadapi KPPS seperti pada Pemilu 2019 karena harus mengisi baanyak formulir.

“Ini mengapa, Bawaslu harus mengawal semua tahapan dari tingkat atas hingga yang paling bawah,” tuntas Bagja.

Artikel lain

Kampus Ajarkan Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas dan Pengawas Pemilu

Pemilu 2024 Belanja Bansos Melonjak Hampir Rp500 T

Temuan Bawaslu di LN dari Surat Suara Telat hingga Pemilih Ganda

Komisi II Ingatkan Lagi Sirekap Hanya Alat Bantu

Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung Kembali menegaskan melalui rapat dengan para penyelenggara pemilu, bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya berstatus sebagai alat bantu perhitungan. Hasil penghitungan yang sah untuk ditetapkan adalah dari penghitungan manual.

”Tentu sangat harus hati-hati, khususnya KPU untuk menerbitkannya. Bagaimanapun hasil yang akan ditetapkan adalah penghitungan manual,” kata Doli usai Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung Nusantara, DPR, Senayan, Jakarta pada 5 Februari 2024.

Politisi Fraksi Golkar ini menjelaskan, jika terjadi dispute dalam pemilihan, maka yang menjadi rujukan utama adalah penghitungan manual yang akan dilihat dari formulir C Hasil dan C Plano.

”Maka dalam berbagai kesempatan kami sampaikan bahwa Sirekap itu, sekali lagi hanya alat bantu. Sebagai alat bantu, tentu juga bisa menjadi informasi awal buat masyarakat. Tetapi kalau terjadi, sekali lagi jika terjadi perbedaan, tetap yang menjadi patokan adalah hasil perhitungan manual,” tegas Doli.

Terkait berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan Sirekap, seperti tidak ada sinyal internet (blind spot), Doli menjelaskan bahwa KPU sudah mengantisipasi dengan memetakan daerah-daerah tersebut agar bisa diambil langkah-langkah penyelesaian.

”KPU sudah punya peta mana daerah-daerah yang kemungkinan bisa terjadi blind spot. Sudah diambil langkah-langkah antisipasinya, bagaimana supaya bisa terukur, misalnya jarak dari satu TPS yang blind spot itu ke tempat yang ada jaringan internetnya,” terangnya.

Doli juga mengingatkan setiap penyelenggara pemilu juga harus menerapkan seluruh peraturan yang sudah diputuskan bersama antara DPR dengan para penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada perbedaan antara peraturan dengan implementasi di lapangan.

Artikel lain

Baleg DPR dan Mendagri Sepakat Masa Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Gibran Lolos Cawapres, DKPP Putuskan KPU Langgar Etik

Forum Cik Ditiro Tetapkan Jokowi Sebagai Bapak Politik Dinasti Indonesia

”Tidak boleh ada perbedaan antar implementasinya karena yang namanya hukum begitu. Hukum itu aturan peraturan perundang-undangan ditetapkan untuk diimplementasikan di lapangan. Jadi tidak ada boleh beda ya. Kalau beda berarti terjadi pelanggaran peraturan pelanggaran hukum,” imbuh Doli. (Rep-04)

Sumber: KPU, DPR