Save Dokter Alwi Hasibuan Pejuang Covid-19 Sumut dari Jeratan Korupsi

Tokoh kesehatan dan Relawan Covid-19 Sumatera Utara memberikan dukungan kepada pejuang Covid-19 Sumut, dokter Alwi Mujahit Hasibuan yang menjalani peradilan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 4 April 2024. Foto istimewa.
Tokoh kesehatan dan Relawan Covid-19 Sumatera Utara memberikan dukungan kepada pejuang Covid-19 Sumut, dokter Alwi Mujahit Hasibuan yang menjalani peradilan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 4 April 2024. Foto istimewa.

RIENEWS.COM – Tokoh kesehatan dan relawan Covid-19 Sumut menggaungkan save dokter Alwi Hasibuan pejuang Covid-19 Sumut yang kini menjalani peradilan kasus dugaan korupsi pengadaan APD untuk penanganan pagebluk coronavirus disease 2019 (Covid-19) tahun anggaran 2020.

Dipimpin ketua majelis hakim M Nazir, sidang digelar di ruang Cakra  Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 4 April 2024, dengan agenda mendengarkan dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Sumut Hendri Edison.

Sebelum sidang dimulai, para sahabat dokter Alwi Hasibuan dari berbagai komunitas kesehatan dan relawan Covid-19 telah berkumpul di gedung Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan.

Mereka turut mengikuti jalannya persidangan untuk memberikan dukungan kepada pejuang Covid-19 Sumut, dokter Alwi Hasibuan, dinilai merupakan figur yang berdedikasi, berintegritas dan bertanggung jawab.

Usai mengikuti persidangan, sahabat dokter Alwi Hasibuan menyatakan berharap persidangan dilaksanakan secara transparan, adil dan mengungkap fakta dan bukti sejelas-jelasnya.

Delyuzar Harris pimpinan aksi solidaritas dan relawan Covid-19 Save dokter Alwi Hasibuan, menegaskan, para sahabat meyakini dokter Alwi Hasibuan tidak bersalah.

“Semua yang di sini mendukung dokter Alwi Hasibuan, menurut kita tidak bersalah. Dia seorang Pahlawan, pejuang Covid-19. Tapi hari ini beliau menghadapi cobaan, tuntutan hukum. Kta berdoa bersama mudah-mudahan beliau bebas, dan bebas murni. Save dokter Alwi Hasibuan,” ucap Delyuzar sembari mengepalkan tangan.

Delyuzar mengungkapkan kinerja dokter Alwi Hasibuan, Provinsi Sumatera Utara memperoleh penghargaan atas penangan Covid-19 dari Presiden Joko Widodo.

“Beliau berhasil menyelamatkan masyarakat Sumut, mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo, Provinsi Sumatera Utara menjadi provinsi kedua terbaik (wilayah Sumatera), karena sukses menjalankan penanganan Covid-19,” katanya.

Masyarakat relawan Covid-19, Mislaini Suci Rahayu mengaku prihatin atas proses hukum yang dihadapi dokter Alwi Hasibuan.

“Kami relawan Covid prihatin terhadap penahanan pejuang Covid dokter Alwi Hasibuan. Hentikan kriminalisasi terhadap dokter Alwi Mujahit Hasibuan,” ungkapnya.

Sekertaris DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr. Redyanto Sidi menegaskan, hukum harus ditegakkan selurus-lurusnya.

“Harus fair dan transpaan mengungkap fakta-fakta dan bukti. Kami yakin dan percaya apa yang nanti akan terungkap dipersidangan, mengungkap sejelas-jelasnya sehingga yang dituduhkan insya Allah tidak terbukti,” kata Redyanto.

Dia berharap persidangan berjalan transparan, bersih dan berlaku adil serta lurus.

“MHKI Sumatera Utara akan terus pantau dan kawal kasus ini sampai dengan putusan nanti,” tegasnya.

Artikel lain

Solidaritas Untuk Pejuang Covid-19 Sumut: Bebaskan Dokter Alwi Hasibuan

Perpres Nomor 82 Tahun 2020 Dinilai Percepat Penanganan Covid-19

Ini yang Dimatangkan Sebelum Pengumuman Transisi Endemi Covid-19

Senada dengan MHKI, Haronoi Doli dari Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM) Indonesia, mengungkap rasa prihatin atas perjuangan dokter Alwi Hasibuan dalam penanganan Covid-19 di Sumatera Utara, yang mendapatkan apresiasi berupa penghargaan dari presiden,  berakhir di pengadilan.

Dia berharap persidangan berjalan transparan.

“Kami dari JKM Indonesia hadir dalam persidangan rekan kami. Kami merasa prihatin, (Alwi) sebagai pejuang Covid di Sumatera Utara yang mendapatkan penghargaan dari presiden. Dalam kasus ini kita berharap berjalan transparan kemudian jelas hitam-putihnya. Kejujuran, transparan inilah yang kami harapkan. Apapun putusan kami siap menerima. Dan dukungan terhadap pejuang Covid Sumut Alwi siap kami laksanakan,” ungkapnya.

Ketua Majelis Pakar MD KAHMI Medan, Hasrul Hasan turut mengikuti persidangan dokter Alwi Hasibuan, merasa ironis, miris dan tragis atas dakwaan terhadap koleganya itu.

“Kami dari KAHMI Medan benar-benar merasa ironis, miris dan tragis atas dakwaan terhadap sahabat kami Alwi Mujahit Hasibuan. Kami begitu tahu bahwasanya beliau ini orangnya amanah, bertanggung jawab. Berjibaku ketika Covid melanda, berjuang, menaruhkan nyawa. Jadi kami benar-benar merasa sangat kecewa, sangat tidak bisa menerima, dan kami harap hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, Alwi Mujahit Hasibuan bebas murni,” pungkasnya.

Dakwaan JPU

Dalam persidangan, JPU Hendri Edison mendakwakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP kepada Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkses Sumut), dr Alwi Mujahit Hasibuan.

Jaksa juga mengenakan pasal subsider, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan yang sama dikenakan JPU terhadap Robby Messa Nura (pemenang tender pengadaan APD).

Jaksa mendalilkan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Dalam pengadaan APD tersebut, jaksa menguraikan, adanya indikasi fiktif, ketidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Artikel lain

Sengketa Pilpres 2024 Sembilan Ahli Ganjar-Mahfud Beberkan Pelanggaran TSM Pilpres

MK Panggil Empat Menteri, Saksi AMIN Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

Mudik Lebaran 2024, Menhub Tekankan Antisipasi Gangguan di Jateng

Barang-barang dalam pengadaan penanganan Covid-19 itu berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda persidangan pada Senin, 22 April 2024, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum dokter Alwi Hasibuan. (Rep-02)