RIENEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru korupsi Jalan Tol Japek (Jakarta-Cikampek). DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terjsangka kelima dalam pengusutan kasus korupsi Jalan Tol Japek yang ditangani Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, tim penyidik telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka DP yang terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Berdasarkan fakta persidangan, hari ini tim penyidik memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan. Setelah memperoleh alat bukti yang cukup tim penyidik kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset. Tersangka DP ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Harli Siregar pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Penyidik menjerat tersangka DP dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lain
Korupsi Tol Japek, Kejagung Geledah Tiga Tempat Sita Rp5 Miliar
Korupsi Tol MBZ Rp1,5 Triliun, Mantan Dirut PT JJC Tersangka
DPR RI Desak Polda Sumbar Segera Ekshumasi Almarhum Afif Maulana
Dijelaskannya, sebelumnya tim penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.
Keempat tersangka yang telah divonis itu, Djoko Dwijono alias DD dengan vonis penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Artikel lain
Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Penataan Tempat Pemakaman Umum
PP Soal Alat Kontrasepsi Bagi Anak Usia Sekolah Harus Direvisi
Dana Pensiun Telkom Raih Predikat Terbaik ESG Award 2024
Yudhi Mahyudin alias YM dijatuhi vonis pidana penjara tiga tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sofiah Balfas alias SB vonis pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Tony Budianto Sihite alias TBS dihukum penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. (Rep-02)
Sumber: Kejaksaan Agung






