“Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan,” kata Puadi, Selasa malam, 20 November 2023.
Dijelaskannya, Bawaslu harus tetap merangkul komplain masyarakat ketika mereka melakukan upaya hukum. Maka divisi penanganan pelanggaran tidak boleh sembarangan, melainkan dapat menyampaikan data dengan valid agar tidak menimbulkan hoaks.
“Kalau data gak valid jangan sekali-kali ekspos, kerjakan secara profesional supaya kerja kita nggak main-main. Kalau kita tidak ngerti belajar pahami, telusuri dengan benar,” katanya.
Puadi mengungkapkan, tahapan kampanye yang tinggal hitungan hari, sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan. Hal perlu diawasi secara benar, untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.
Artikel lain
Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Akan Terus Dukung Perjuangan Palestina
Menlu Retno Kutuk Agresi Israel ke RS Indonesia di Gaza
Milad 111 Tahun Muhammadiyah Ajak Selamatkan Semesta
“Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami kalau tidak susah mengungkap kasus-kasus yang ada,” tegas Puadi dilansir dari laman Bawaslu. (Rep-02)
Sumber: DKPP