PEMILU  

Pemohon Kotak Kosong di Surat Suara Pilkada 2024 Perbaiki Petitum

Permohonan hak memilih kotak kosong pada surat suara pemilihan Pilkada Serentak 2024 meski diikuti lebih dari satu paslon. Foto Ilustrasi.
Permohonan hak memilih kotak kosong pada surat suara pemilihan Pilkada Serentak 2024 meski diikuti lebih dari satu paslon. Foto Ilustrasi.

“Bagi para Pemohon, tidak ada satupun dari ketiga pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Jakarta Tahun 2024 yang sesuai dengan aspirasi para Pemohon. Pada saat yang sama, para Pemohon juga berkeyakinan bahwa masyarakat Jakarta serta masyarakat daerah lain di Indonesia yang memiliki kesamaan pandangan dengan para Pemohon jumlahnya juga tidak sedikit dan tidak dapat diremehkan,” kata Zaid.

Perkara Nomor 127/PUU-XXII/2024, diajukan tiga warga Jakarta, menginginkan adanya pilihan kotak kosong meskipun terdapat lebih dari satu pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Menurut para Pemohon, pilihan pasangan calon kepala daerah yang diusung pada Pilkada 2024 tidak sesuai kehendak para Pemohon.

Karena itu, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian Pasal 54C ayat (2) dan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Norma pasal tersebut mengatur tentang adanya pemuatan satu kolom kosong yang tidak bergambar bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon. Sementara, para Pemohon menginginkan adanya ketentuan pemuatan satu kolom kosong atau lebih dikenal kotak kosong diberlakukan juga bagi pemilihan yang diikuti lebih dari satu paslon. Penetapan pasangan calon pada pemilihan lebih satu paslon dilakukan apabila paslon terpilih memperoleh suara tertinggi, termasuk harus mengalahkan kolom kosong yang tidak bergambar dari suara sah.

Artikel lain

Dua Kapal Keruk Pasir Laut Singapura Ditangkap di Perairan Batam

Telkom Raih 3 Penghargaan Anugerah Media Humas 2024

Polres Labuhanbatu Tangkap Dua Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Rantauprapat

Menurut para Pemohon, pemberian kesempatan kepada masyarakat pemilih untuk memberikan suara pada kolom/kotak kosong merupakan pelaksanaan dari jaminan hak untuk memilih sekaligus jaminan hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya yang dijamin Pasal 28C ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pilihan alternatif kolom/kotak kosong baik dalam pemilihan yang satu paslon atau banyak paslon sangat mendesak untuk diberlakukan untuk menjamin hak-hak pemilih agar kehidupan demokrasi lebih sehat dan kompetisi lebih terbuka termasuk legitimasi kepala daerah lebih kuat. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi