Ia menekankan Pemilu bukan sekadar ajang menang kalah, bukan sekadar pesta demokrasi lima tahun, tetapi juga menghormati proses pemberian suara rakyat.
“Kami kompak berjuang agar pemilu ini mengembalikan semangat reformasi. Intinya, kami pengen kontestasi ini berjalan demokratis, tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh menggunakan penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan pasangan calon tertentu, dan kami akan menjaga bersama proses demokrasi ini,” ujar anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Masinton mengatakan Indonesia pernah mengalami Pemilu penuh kecurangan pada 1998. Inkumben Soeharto mengklaim menang 70 persen, tetapi rakyat tak percaya. Kemudian rakyat bersama mahasiswa bergerak dan menduduki Gedung DPR.
“Sejarah kecurangan, kejahatan demokrasi yang menyelenggarakan pemilu secara manipulatif, hasilnya manipulatif dan penuh kecurangan, tidak diterima rakyat dan tidak legitimate di hadapan rakyat. Jadi jangan diulang lagi,” tegas Masinton.
Polri Tindak ASN Tak Netral
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan Polri harus mengingatkan kepala daerah, ASN, dan para pejabat publik agar tetap menjaga netralitas pada masa kampanye Pemilu 2024 dan tidak melanggar hukum. Meskipun satu sisi, peran tersebut juga menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Kementerian Dalam Negeri, tetapi ada irisannya dengan tugas Polri. Bahwa Polri juga diminta turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan kepala daerah dan sanksi pidana yang bisa diberikan.
“Bahwa ada sanksi pidana ketika netralitas itu tidak dilakukan kepala daerah dan ASN. Ini pertama, mencegah, preventif,” tandas Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri di DPR pada 15 November 2023.
Pelanggaran netralitas kepala daerah dan ASN harus ditindak tegas. Bahkan, jika netralitas tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana
“Misal Kapolres dengan kepala daerah, jangan ada sungkan ya. Tindak saja kalau melanggar hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Kejakgung Harus Independen
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir juga mengingatkan Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Termasuk, juga terus meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tetap menjaga independensi. Upaya itu untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Apalagi Jaksa agung punya komitmen untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi pemilu serta mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Artikel lain
Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Linda Sosok Inspiratif Prudential Syariah, Membantu Klaim Nasabah Rp5,8 Miliar
Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Tuntutan Fatia-Haris Jauh dari Objektif
“Sikap netral itu harus sungguh-sungguh dijunjung seluruh jaksa dalam Pemilu 2024. Tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kubu,” kata politisi Partai Golkar itu dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung di DPR pada 16 November 2023. (Rep-04)
Sumber: DPR