RIENEWS.COM – Sembilan saksi ahli dihadirkan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa, 2 April 2024. Hakim Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sengketa Pilpres 2024, atas Pemohon paslon Ganjar-Mahfud dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Majelis hakim MK yang diketuai Suhartoyo didampingi tujuh hakim MK, mendengarkan berbagai perspektif keahlian dan keilmuan para ahli yang dihadirkan kubu Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres 2024.
Ke sembilan ahli kubu Ganjar-Mahud di sidang sengketa Pilpres 2024 itu, mengungkap pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilpres 2024. Para ahli yang dihadikan kubu Ganjar-Mahfud di sengketa Pilpres 2024, yakni Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura, Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan Leony Lidya, Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magnis Suseno, mantan anggota KPU periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha, ekonom senior Didin S. Damanhuri, Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk, Ahli Sosiologi Universitas Gadjah Mada Suharko, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, dan Ahli Psikologi Sosial Risa Permana Deli.
Ahli membeberkan pelanggaran TSM Pilpres 2024, dugaan kecurangan pada sistem informasi rekapitulasi (SirekaP KPU), menyoroti keberpihakan Presiden Joko Widodo pada paslon Prabowo-Gibran, pelanggaran etika, menyoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres hingga menekankan peran Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilu.
Berikut pendapat ahli kubu Ganjar-Mahfud di sidang sengketa Pilpres 2024 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.
Audit Forensik Sirekap
Ahli Rekayasa Perangkat Lunak dan Manajemen Universitas Pasundan, Leony Lidya menyimpulkan, kontroversi yang terjadi pada Sirekap adalah by design, mulai dari tahapan mengunggah C1 di TPS sampai KPU mengklaim tidak lagi memakai Sirekap.
“Ketika KPU mengabaikan Sirekap dengan berdalih bahwa Sirekap tidak dipakai rekapitulasi berjenjang saya sudah melihat Sirekap sebagai saksi bisu kejahatan Pemilu 2024,” ucap Leony.
Dia merekomendasikan untuk membuktikan kejahatan pemilu tersebut, dan dampaknya terhadap hasil pemilu, maka diperlukan audit forensik terhadap Sirekap dan data hasil Pemilu 2024. Untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas hasil rekapitulasi Pemilu 2024 oleh KPU, maka akses informasi terhadap Sirekap harus dibuka serta unggah C1 Hasil dan D Hasil yang otentik harus dituntaskan hingga 100 persen.
Pelanggaran Etika
Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Von Magnis Suseno menuturkan, presiden tidak cukup asal tidak melanggar hukum, melainkan presiden dituntut lebih untuk menunjukkan kesadaran bahwa tanggung jawabnya adalah menjamin keselamatan seluruh bangsa dan tidak menguntungkan keluarga, kerabat, atau kawannya karena presiden milik semua rakyat.
“Kegawatan pelanggaran etika, bahwa masyarakat akan mentaati pemerintah dengan senang apabila pemerintah bertindak atas dasar hukum yang berlaku adil dan bijaksana, tidak dasar atas hukum dan kepentingan seluruh masyarakat untuk menguntungkan kelompoknya,” ujar Franz yang akrab disapa Romo Magnis.
Pelanggaran-pelanggaran etika yang terjadi pada Pemilu 2024, antara lain pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, keberpihakan presiden, nepotisme, pembagian bansos, serta manipulasi-manipulasi proses pemilu.
Menurut Romo Magnis, pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait persyaratan usia minimal calon wakil presiden. Ketua MK Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sehingga dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sebagai ketua MK.
Lalu berlanjut pada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang dinyatakan melakukan pelanggaran etika oleh DKPP sehingga dikenakan sanksi berupa peringatan keras terakhir karena pendaftaran Gibran sebagai cawapres diterima sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 pascaputusan MK.
Gibran Belum Penuhi Syarat
Mantan anggota KPU 2007-2012, I Gusti Putu Artha menyoroti pelanggaran tahapan pencalonan pemilihan presiden (pilpres). PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi setelah adanya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putu Artha menyatakan, hal ini telah melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. Sebab, apabila PKPU 19/2023 belum diubah, seharusnya Gibran dinyatakan belum memenuhi syarat usia minimal cawapres.
“Selain melanggar Pasal 231 ayat (4) Undang-Undang Pemilu, penerbitan Keputusan KPU juga melanggar PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Pasal 30 ayat (2) yang menjelaskan bahwa dalam pengajuan Rancangan Keputusan, Biro Penyusun melakukan penyelarasan terhadap Peraturan KPU, faktanya materi Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilih Umum Tahun 2024 tidak selaras dengan Peraturan KPU,” kata Putu Artha.
Keberadaan Putu Artha sebagai Ahli Paslon 03 Ganjar-Mahfud sempat diprotes oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hal tersebut karena Putu Artha pernah menjadi saksi Partai Nasdem saat penghitungan suara tingkat nasional di KPU RI. Terkait klaim KPU tersebut, Putu Artha mengeluarkan tanda bukti dokumen pengunduran diri dari Partai Nasdem.
“Ini dokumen tanda terima pengunduran diri dari tanggal 20 dan ini tanda terima surat (dari Partai Nasdem),” ujarnya.
Jokowi Berpihak ke Paslon 02
Ahli Sosiologi Universitas Gadjah Mada Suharko menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi kunci kemenangan Prabowo-Gibran. Gejala menuju kemenangan mulai tampak manakala Presiden Jokowi menunjukkan arah dukungan kepada Paslon 02.
Posisi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang seharusnya netral akhirnya berpihak dan mengarah pada munculnya gejala-gejala ‘unfairness’ pada proses dan mungkin juga hasil Pemilu 2024. Keberpihakan presiden pada Paslon 02 dan bentuk nepotisme dalam wujud pencalonan Gibran sebagai cawapres adalah strategi pemenangan yang didesain secara sistematis.
“Menurut saya, Paslon 02 sudah menggenggam kunci atau kartu kemenangan dan inilah kemudian yang mendasari bahwa titik awal bagaimana kemudian ketidaknetralan, keberpihakan, dari seorang presiden yang seharusnya berdiri di atas kaki semua rakyat Indonesia,” ucap Suharko.
Tindakan politik Presiden Jokowi untuk memenangkan Paslon 02 terwujud dalam kebijakan penyaluran pembagian bansos dalam bentuk barang mendekati hari pemungutan suara.
Selain itu, upaya penguatan konstruksi citra presiden Jokowi, pelanggengan hegemoni kekuasaan Jokowi, serta mobilisasi alat/aparat negara dan konsolidasi kekuasaan merupakan bagian tindakan politik Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Politisasi Bansos
Ekonom senior Didin S. Damanhuri mengatakan, alokasi bansos pada 2024 mengalami pelonjakan dari tahun-tahun sebelumnya. Pemberian bansos tunai maupun beras menjelang Pemilu 2024 adalah bentuk kampanye terselubung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan anaknya yang sedang berkontestasi.
Presiden Jokowi memanfaatkan fasilitas negara di tengah ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19.
“Bansos tunai dan beras yang seharusnya merupakan hak orang miskin, dikelaim sebagai bantuan dari Jokowi, dalam rangka pemenangan Paslon 02,” kata Didin.
Artikel lain
MK Panggil Empat Menteri, Saksi AMIN Beberkan Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Tim Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024, Gibran Tak Penuhi Syarat Cawapres
Amar Putusan Lengkap Pelanggaran Berat Etik Ketua MK Anwar Usman
Penggelontoran bansos menjelang pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam bentuk BLT Mitigasi Risiko Pangan yang belum masuk Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2024 merupakan tindakan sepihak Presiden Jokowi tanpa persetujuan DPR.
Didin mengatakan dengan politisasi penggelontoran bansos secara masif pada 2024 dengan keterlibatan para ketua umum partai politik pengusung Paslon 02 Prabowo-Gibran, Presiden Jokowi, serta sejumlah menteri, tanpa mengambil cuti telah menggunakan fasilitas jabatan dan sumber daya negara untuk kepentingan elektoral.
Menurut Didin, hal demikian merupakan manifestasi dari Pork Barrel Politics seperti yang dipraktikkan anggota legislatif Amerika Serikat. Praktik politik ini menjadi sangat efektif ketika perekonomian masyarakat Indonesia belum pulih pascapandemi Covid-19.
Pada saat itu, bansos pangan maupun tunai seperti oase yang mengobati krisis ekonomi tingkat bawah, yang notabene tingkat literasi politiknya rendah dan lebih dari 50 persennya penduduk miskin dan nyaris miskin.
Dengan demikian, kata Didin, sebagian besar masyarakat memandang bansos pangan maupun tunai sebagai kebaikan Presiden Jokowi yang harus dibalas dengan memilih paslon yang didukungnya.
Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, potensi manipulasi bantuan untuk memperkuat basis dukungan elektoral partai atau pemimpin yang berkuasa, sering kali mengorbankan distribusi yang adil dan berbasis kebutuhan.
Fenomena ini dikenal sebagai klientelisme, memperlihatkan bagaimana bantuan sosial dapat digunakan untuk mempertahankan struktur kekuasaan yang ada daripada melayani kepentingan publik secara umum.
Hamdi mengutip Diaz, dkk. (2016) yang mencoba mengkaji bansos yang terjadi di Meksiko, temuannya menjelaskan bagaimana program bantuan sosial dapat dirancang dan diimplementasi dengan cara memaksimalkan manfaat politik bagi pemimpin yang sedang berkuasa sering kali mengabaikan kriteria kebutuhan atau keadilan sosial dalam distribusi bantuan.
“Bantuan sosial telah menjadi alat penting dalam politik tidak hanya sebagai sarana untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga sebagai strategi politik untuk mempengaruhi perilaku pemilih,” jelas Hamdi.
Skema Sebab Akibat
Ahli Psikologi Sosial Risa Permana Deli mengurai perspektif individu dalam tindakan memilih. Dia mengatakan, skema sebab-akibat paling sering dipakai pada rekayasa sosial.
Dalam politik populis, skema tersebut paling sering dilakukan rekayasa dan nalar seperti ini yang sedang terjadi dalam keadaan demorasi Indonesia kini.
“Politik populis memakai prinsip skema ini untuk menyederhanakan penalaran politik kerakyatan yang seharusnya berwibawa, kompleks, mempertaruhkan nilai-nilai kolektivitas untuk akhirnya menjadi semata-mata rekayasa kemenangan,” jelas Risa.
Pelanggaran TSM
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menyebut dalil pelanggaran TSM memang sudah dirumuskan dalam politik hukum Indonesia, seperti dalam Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemilu.
Charles menyatakan, aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu rentan menjadi pihak yang potensial dalam pelanggaran TSM.
“Politik hukum kita selalu mengarahkan ke situ, itu. Faktanya, dalam setiap pemilu kita, yang melakukan pelanggaran terstruktur itu, ya dua pihak itu. Ya kalau tidak penyelenggara pemilu, ya aparat pemerintah,” kata Charlesdi hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang ketuai Suhartoyo.
Pemilu 2014, kata Chasrles, ketika pasangan capres-cawapres yang berkompetisi, yakni Prabowo Subianto dengan Joko Widodo, dalil pelanggaran TSM diarahkan kepada penyelenggara Pemilu.
Dalil kala itu tidak mengarah ke pemerintah utamanya kepada Presiden SBY karena petahana tidak mencalonkan diri. Karena itu, lanjut Charles, Prabowo yang kala itu mengajukan PHPU Presiden mendalilkan pelanggaran TSM pada penyelenggara pemilu.
“Untuk bisa diperiksanya pelanggaran TSM, Mahkamah Konstitusi bukanlah lembaga pembanding Keputusan Bawaslu/DKPP, bukanlah pembanding atau kasasi, tapi bagaimana memeriksa fakta-fakta dalam persidangan,” terang Charles.
MK Tidak Hanya Memutus Sengketa Hasil Pemilu
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menuturkan, secara terminologi, tentang hasil berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak sebatas pada hasil itu sendiri. Hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil adalah termasuk proses yang membuahkan hasil tersebut.
Dijelaskannya, seharusnya dengan kembali pada rumusan frasa wewenang sebagaimana ditentukan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 makna “memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum” mempunyai makna yang lebih luas atau komprehensif dari hanya sekadar memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura menekankan Mahkamah Konstitusi memiliki peranan yang sangat penting dan strategis untuk menyelamatkan demokrasi konstitusional Indonesia.
Dalam konteks Pemilu 2024, khusus untuk dimensi kecurangan dan pelanggaran pemilu yang dibawa Pemohon ke MK, menjadi suatu keniscayaan untuk diperiksa dan diuji secara faktual dengan kualitas pembuktian yang mendalam oleh MK.
Pembuktian untuk kecurangan pemilu menjadi sangat penting dalam memastikan apakah hasil pemilu yang sudah didapatkan oleh para peserta pemilu, khususnya untuk calon presiden dan wakil presiden bersumber dari sebuah kompetisi pemilu yang fair, sesuai dengan aturan main, dan berjalan di atas proses pengawasan dan penegakan hukum profesional, jujur, dan adil.
Dalam hal terdapat dalil tentang kecurangan di dalam tahapan pelaksanaan pemilu yang dimohonkan kepada MK, apalagi praktik kecurangan itu sama sekali belum diperiksa dan diputus Bawaslu, termasuk juga sudah diperiksa dan diputus Bawaslu.
“Artinya penting bagi MK untuk memastikan proses penanganan di Bawaslu sudah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur, dan adil,” kata Charles.
Charles menjelaskan, wewenang MK memeriksa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di luar yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu pernah diputus MK dalam PHPU Kepala Daerah yang mencakup beberapa bentuk, antara lain manipulasi syarat administrasi pencalonan, politik uang (money politics), politisasi birokrasi, kelalaian petugas (penyelenggara pemilu), memanipulasi suara, ancaman/intimidasi, serta netralitas penyelenggara pemilu.
Artikel lain
Mudik Lebaran 2024, Menhub Tekankan Antisipasi Gangguan di Jateng
Imbauan Mudik Lebaran 2024 Lebih Awal Kemenhub Siapkan Sarana Transportasi
Wajib, Pengecekan 8 Komponen Mobil Sebelum Perjalanan Jauh
Sementara dalam PHPU Presiden, meskipun tidak terbukti, MK pernah memeriksa pelanggaran TSM pada Putusan MK Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019, yaitu ketidaknetralan aparatur negara (polisi dan intelijen), diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, penyalahgunaan anggaran belanja negara dan program pemerintah, penyalahgunaan anggaran BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak masuk akal, kekacauan Situng (Sistem Informasi Penghitungan) KPU dalam kaitannya dengan DPT, serta Dokumen C7 secara sengaja dihilangkan di berbagai daerah.
Selain sembilan ahli, Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud juga mengajukan sepuluh saksi yang akan memberikan keterangan pada persidangan. (Rep-02)
Sumber: Mahkamah Konstitusi





