RIENEWS.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin, 20 Januari 2025, menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, aplikasi WA yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.
Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.
“Ya, sudah mulai diterapkan,” kata AKBP Ojo Ruslani.
Artikel lain
Pengungkapan TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang Polri Sita Rp103 Miliar
Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Samsat dan Dishub Gelar Razia
Komisi IX DPR Tegaskan Perlu Dievaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Artikel lain
TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar
Reklamasi di Muara Tawar Bermasalah KKP Segel Pagar Laut
“Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar,” jelas AKBP Ojo Ruslani. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






