PEMILU  

Perguruan Tinggi Islam Swasta Diimbau Aktif Awasi Pemilu 2024

Anggota Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) di Riau pada 17 November 2023. Foto uii.ac.id.
Anggota Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) di Riau pada 17 November 2023. Foto uii.ac.id.

RIENEWS.COM – Badan Kerja Sama Perguruan Tinggi Islam Swasta se-Indonesia (BKSPTIS) mengimbu kepada semua anggotanya untuk terlibat aktif dalam inisiatif pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Serta melakukan edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran berbangsa.

“Peran serta seluruh elemen bangsa mutlak diperlukan agar proses demokrasi tetap berjalan dengan inklusif dan menutup pintu terbentuknya oligarki kekuasaan,” tegas Ketua Umum BKSPTIS, Prof. Fathul Wahid dalam keterangan tertulis yang juga ditandatangani Sekretaris Umum-nya (Rektor Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Dr. H. Syafrinaldi tertanggal 18 November 2023.

Sebab demokrasi bermartabat adalah prasyarat terwujudnya kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat. Demokrasi bermartabat dapat dicapai dengan menjaga iklim kebebasan berpendapat, menegakkan keadilan, menghargai keragaman, dan menjunjung kesetaraan.

Pemilu serentak pada 2024 menjadi momentum untuk dirayakan oleh segenap anak bangsa, sekaligus menjadi ujian kedewasaan berdemokrasi di Indonesia. Selain imbauan kepada internal, BKSPTIS juga menyampaikan sejumlah seruan kepada sejumlah pihak.

Pertama, mendorong kontestan dan penyelenggara pemilu untuk senantiasa menjaga kejujuran dan mengedepankan integritas.

Kedua, meminta penyelenggara negara agar menjaga netralitas dan tidak melibatkan mesin birokrasi dan sumber daya publik untuk mendukung kontestan tertentu.

Ketiga, mendesak semua elemen bangsa untuk menghindari kecurangan dan menjunjung tinggi sportivitas.

Keempat, mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan kelompok atau golongan yang mengabaikan kepentingan bangsa Indonesia.

Kelima, menyeru masyarakat sipil untuk secara kolektif berpartisipasi aktif dalam pengawasan praktik berbangsa dan bernegara yang konstitusional dan menuju pada kesejahteraan sosial yang berkeadilan.

Keenam, mengajak seluruh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya sebagai upaya mendapatkan wakil rakyat dan pemimpin bangsa yang terbaik.

Seruan moral ini kami sampaikan sebagai ajakan kepada pihak-pihak terkait dan wujud rindu BKSPTIS akan kedewasaan bangsa dalam berdemokrasi,” kata Fathul Wahid yang juga Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Pemilu Curang Jangan Berulang
Harapan Pemiu 2024 berjalan demokratis dan tanpa kecurangan juga disampaikan para legislator DPR di Senayan, Jakarta. Sebagaimana terminologi LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) merupakan asas penyelenggaraan Pemilu yang tertuang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Politisi Fraksi PDI-P ini menyampaikan bahwa pemilihan umum harus berlangsung secara demokratis dan tidak sekadar ajang mencari pemenang.

Artikel lain

DPR Keberatan Biaya Haji 2024 Naik Rp105 Juta, Ini Solusinya

Putusan DKPP: Ketua Bawaslu Kota Surabaya Diberhentikan

Mahasiswa Unair Asal Palestina Terima Beasiswa, DPR Dorong Bantuan Kemanusiaan

“Saya tambahkan terpercaya, agar hasilnya legitimate,” ujar Anggota DPR Masinton Pasaribu diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Nomor Urut Pasangan Capres Telah Ditetapkan, Saatnya Menuju Kampanye dengan Damai” di Gedung Nusantara III, Senatan, Jakarta pada 16 November 2023.

Ia menekankan Pemilu bukan sekadar ajang menang kalah, bukan sekadar pesta demokrasi lima tahun, tetapi juga menghormati proses pemberian suara rakyat.

“Kami kompak berjuang agar pemilu ini mengembalikan semangat reformasi. Intinya, kami pengen kontestasi ini berjalan demokratis, tidak boleh ada kecurangan, tidak boleh menggunakan penyalahgunaan wewenang untuk memenangkan pasangan calon tertentu, dan kami akan menjaga bersama proses demokrasi ini,” ujar anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Masinton mengatakan Indonesia pernah mengalami Pemilu penuh kecurangan pada 1998. Inkumben Soeharto mengklaim menang 70 persen, tetapi rakyat tak percaya. Kemudian rakyat bersama mahasiswa bergerak dan menduduki Gedung DPR.

“Sejarah kecurangan, kejahatan demokrasi yang menyelenggarakan pemilu secara manipulatif, hasilnya manipulatif dan penuh kecurangan, tidak diterima rakyat dan tidak legitimate di hadapan rakyat. Jadi jangan diulang lagi,” tegas Masinton.

Polri Tindak ASN Tak Netral
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menegaskan Polri harus mengingatkan kepala daerah, ASN, dan para pejabat publik agar tetap menjaga netralitas pada masa kampanye Pemilu 2024 dan tidak melanggar hukum. Meskipun satu sisi, peran tersebut juga menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Kementerian Dalam Negeri, tetapi ada irisannya dengan tugas Polri. Bahwa Polri juga diminta turut menyosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan kepala daerah dan sanksi pidana yang bisa diberikan.

“Bahwa ada sanksi pidana ketika netralitas itu tidak dilakukan kepala daerah dan ASN. Ini pertama, mencegah, preventif,” tandas Taufik dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri di DPR pada 15 November 2023.

Pelanggaran netralitas kepala daerah dan ASN harus ditindak tegas. Bahkan, jika netralitas tersebut sudah masuk ke ranah tindak pidana

“Misal Kapolres dengan kepala daerah, jangan ada sungkan ya. Tindak saja kalau melanggar hukum,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Kejakgung Harus Independen
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir juga mengingatkan Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Termasuk, juga terus meningkatkan koordinasi serta kolaborasi dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tetap menjaga independensi. Upaya itu untuk mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Apalagi Jaksa agung punya komitmen untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi pemilu serta mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Artikel lain

Nomor Urut Capres-Cawapres 2024: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Linda Sosok Inspiratif Prudential Syariah, Membantu Klaim Nasabah Rp5,8 Miliar

Tim Advokasi untuk Demokrasi Sebut Tuntutan Fatia-Haris Jauh dari Objektif

“Sikap netral itu harus sungguh-sungguh dijunjung seluruh jaksa dalam Pemilu 2024. Tidak terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kubu,” kata politisi Partai Golkar itu dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung di DPR pada 16 November 2023. (Rep-04)

Sumber: DPR